A. PERSYARATAN IKRAR BERWAKIL WALI (TAUKIL WALI BIL KITABAH)
- APABILA CALON ISTRI DAN WALI SATU WILAYAH KECAMATAN DOMISILI CALON ISTRI:
- Persyaratan nikah calon isteri
- Foto copi ktp dan kk calon isteri dan calon wali
- Foto copi ktp calon suami dan 2 (dua) orang saksi
- Foto copi buku nikah orang tua calon isteri
- Surat keterangan/pernyataan hubungan calon wali dengan calon isteri/perwalian (bisa juga surat keterangan wali)
- APABILA CALON ISTRI DAN WALI BEDA WILAYAH KECAMATAN DOMISILI CALON ISTRI:
- Foto copi ktp dan kk calon isteri dan calon wali
- Foto copi ktp calon suami dan 2 (dua) orang saksi
- Foto copi buku nikah orang tua calon isteri
- Surat keterangan/pernyataan hubungan calon wali dengan calon isteri/perwalian (bisa juga surat keterangan wali)
B. ALUR PELAYANAN PEMBUATAN IKRAR TAUKIL WALI BIL KITABAH
- Calon wali menghadap kua dengan membawa persyaratan sebagaimana diatas dan 2 (dua) orang saksi
- Petugas memverifikasi persyaratan dan data serta interview bila sudah lengkap proses berlanjut dan apabila belum lengkap maka proses berlanjut setelah lengkap
- Entri data dan cetak blangko surat ikrar berwakil wali
- Proses ikrar berwakil wali (taukil wali bilkitabah)
- Penandatangan, stempel dan penyerahan
- Pengarsipan