KEBIJAKAN PRIVASI (PRIVACY POLICY)
Smart KUA Kabupaten Grobogan
1. DATA YANG DIKUMPULKAN
Kami mengumpulkan data pribadi pengguna yang meliputi:
- Data identitas: Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Data kontak: Alamat email, nomor telepon
- Data aktivitas: Riwayat pendaftaran Bimwin Online, interaksi dengan platform
- Data teknis: Alamat IP, jenis browser, perangkat yang digunakan
2. TUJUAN PENGUMPULAN DATA
Data digunakan untuk:
- Menyelenggarakan layanan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Online
- Meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman pengguna
- Komunikasi terkait informasi layanan KUA
- Analisis internal untuk pengembangan platform
3. PENYIMPANAN DATA
Seluruh data pengguna disimpan di server berlokasi di Singapura yang dikelola secara mandiri oleh pengembang sebagai pihak ketiga. Server dikelola dengan standar keamanan tinggi dan menggunakan layanan Hostinger (sesuai kebijakan privasi Hostinger).
4. KEAMANAN DATA
Pengembang telah menerapkan sistem keamanan berlapis, termasuk:
- Enkripsi data sensitif
- Firewall dan proteksi DDoS
- Backup rutin
- Pembatasan akses ketat
5. PENGUNGKAPAN DATA
Kami tidak menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pribadi pengguna. Data dapat dibagikan dalam kondisi:
- Diperlukan untuk mematuhi hukum dan peraturan
- Terdapat perintah resmi dari penegak hukum
- Melindungi hak, properti, dan keamanan platform atau pengguna
6. HAK PENGGUNA
Pengguna berhak untuk:
- Mengakses data pribadi yang tersimpan
- Meminta koreksi data yang tidak akurat
- Meminta penghapusan data (dengan batasan tertentu)
- Menarik persetujuan penggunaan data
7. INTEGRASI PIHAK KETIGA
Platform tidak terintegrasi dengan SIMKAH Kementerian Agama, Dukcapil, atau sistem eksternal lainnya. Layanan pendaftaran nikah tetap dilakukan melalui aplikasi SIMKAH secara terpisah.
8. PERUBAHAN KEBIJAKAN
Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Perubahan akan diumumkan melalui platform. Pengguna diharapkan meninjau kebijakan secara berkala.
9. KOORDINASI DENGAN KABUPATEN
Platform ini dikembangkan dengan koordinasi bersama Kementerian Agama Kabupaten Grobogan. Ke depannya akan diupayakan Surat Keputusan (SK) resmi dari Kepala Kemenag Kabupaten Grobogan sebagai landasan hukum operasional.
10. KONTAK
Untuk pertanyaan terkait Syarat dan Ketentuan atau Kebijakan Privasi, hubungi:
- Email: [email protected]
- Website: smartkua.com