A. PERSYARATAN LEGALISASI BUKU NIKAH
- Surat Permohonan suami/istri dan Surat Kuasa Bermeterai Cukup dengan melampirkan Fotokopi KTP pemberi dan yang diberi kuasa (bila diurus orang lain)
- Fotokopi Buku Nikah dengan menunjukkan aslinya
- Fotokopi KTP diperbesar 150% - 200% = 1 Lembar
B. ALUR PELAYANAN LEGALISASI BUKU NIKAH
- Pemohon/wakilnya menghadap KUA seluruh Indonesia dengan membawa persyaratan sebagaimana di atas
- Pemohon mengisi blangko permohonan yang sudah disiapkan KUA
- Petugas memverifikasi persyaratan dan data di buku nikah serta interviu
- Bila persyaratan sudah lengkap proses berlanjut dan apabila belum lengkap maka harus melengkapi.
- mencocokkan data pada fotokopi buku nikah dengan Buku Nikah Asli dan Akta Nikah, interviu bila ternyata ada perbedaan data dengan akta nikah;
- Apabila semua sudah benar dan lengkap proses dilanjutkan
- Penandatanganan, stempel dan penyerahan
- Pengarsipan
catatan: Legalisasi buku nikah yang dilakukan di KUA bukan penerbit buku nikah, legalisasi dilaksanakan setelah proses cek Simkah web atau verifikasi/tabayun/minta penjelasan kepada KUA yang menerbitkan buku nikah
- KUA membuat Buku Agenda Tabayun tersendiri atau stempel khusus dalam kertas copi legalisasi pengganti Buku Tabayun
LEGALISASI UNTUK KEPERLUAN LUAR NEGERI
- Legalisasi buku nikah dilakukan oleh pejabat direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan KUA (Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah) atau unit kerja yang membidangi fungsi ke penghuluan pada Kantor Wilayah (Kabid Urais Kanwil Kemenag Provinsi)
BUKU NIKAH YANG DITERBITKAN OLEH PPN LUAR NEGERI
- Legalisasi buku nikahnya pada kantor perwakilan RI tempat pencatatan pernikahan atau Kepala KUA seluruh Indonesia