A. PERSYARATAN PENGGANTIAN NAZHIR PERSEORANGAN
1. Surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan penggantian nazhir kepada BWI
2. Keputusan rapat tentang penggantian nazhir dengan menyebutkan struktur nazhir paling kurang 3 (tiga) orang yaitu ketua, sekretaris dan bendahara serta melampirkan daftar hadir peserta rapat yang dihadiri oleh seluruh nazhir yang masih ada dan wakif atau ahli warisnya apabila wakif sudah meninggal (Jika wakif atau ahli warisnya tidak hadir dalam rapat, maka keputusan rapat harus disetujui oleh wakif atau ahli warisnya apabila wakif sudah meinggal)
3. Bukti alasan penggantian nazhir (check list sesuai dengan alasan penggantian nazhir):
a. Meninggal dunia, dengan melampirkan surat keterangan meninggal dunia/kematian dari instansi yang berwenang
b. Berhalangan tetap, dengan melampirkan surat keterangan dari pihak bersangkutan bermaterai cukup
c. Mengundurkan diri, dengan surat pengunduran diri dari pihak bersangkutan bermaterai cukup
d. Organisasi atau badan hukum bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan bukti surat keterangan dari pengurus dan/atau instansi yang berwenang
e. Tidak melaksanakan tugasnya dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan bukti surat pernyataan keberatan dari wakif/ahli warisnya bermaterai cukup
f. Nazhir dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan bukt salinan putusan pengadilan
4. Foto copy KTP calon nazhir
5. Daftar riwayat hidup calon nazhir
6. Foto copy Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) atau Foto copy sertifikat wakaf (jika sudah bersertifikat).
7. Foto copy Surat Pengesahan Nazhir
8. Program kerja dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf
9. Surat pernyataan bersedia untuk diaudit bermaterai cukup
10. Surat pernyataan kesediaan menjadi Nazhir
11. Seluruh Persyaratan dibuat rangkap 3 (tiga) asli semua
B. ALUR PELAYANAN PENGGANTIAN NAZHIR PERSEORANGAN
1. Nazhir menghadap kua (ppaiw) dengan membawa persyaratan sebagaimana diatas
2. Petugas memverifikasi data
Bila data lengkap proses berlanjut dan apabila data belum lengkap maka harus melengkapi proses menunggu sampai persyaratan lengkap
3. Entri data dan cetak : Surat Pengantar Permohonan Penggantian Nazhir dari KUA yang ditujukan kepada BWI
4. Penandatangan, stempel dan penyerahan/pengiriman ke BWI
5. Pengarsipan
C. DASAR HUKUM
1. PP 42 Tahun 2006 Pasal 4 s/d 6 dan Pasal 13 s/d 14
2. Peraturan BWI NO. 3 Tahun 2008 Pasal 2 s/d 4
3. Peraturan BWI NO. 2 Tahun 2012 Pasal 5 : (1) dan (2)