A. PERSYARATAN PEMBUATAN PENGESAHAN NAZHIR BADAN HUKUM
- Surat Permohonan Pembuatan Pengesahan Nazhir Badan Hukum
- Salinan Akta Notaris tentang pendirian dan Anggaran Dasarnya yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang
- Anggaran Rumah Tangga Organisasi
- Daftar susunan pengurus pusat atau Daftar susunan calon pengurus Nazhir
- Program Kerja dalam Pengembangan Wakaf
- Dokumen daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi badan hukum
- Surat Pernyataan Bersedia diaudit bermeterai cukup
- Foto copi KTP Calon Nazhir atau Foto copi KTP Nazhir yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf
- Daftar Riwayat Hidup Nazhir
- Foto copi SK Badan Hukum yang memuat nama perwakilan Badan Hukum atau surat kuasa asli bermeterai penunjukan perwakilan dari Badan Hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian
- Foto copi SK Kementerian Hukum dan HAM
- Seluruh Persyaratan dibuat rangkap 3 (tiga) asli semua
B. ALUR PELAYANAN PEMBUATAN PENGESAHAN NAZHIR BADAN HUKUM
- calon nazhir / wakilnya menghadap kua (ppaiw) dengan membawa persyaratan sebagaimana diatas
- petugas memverifikasi data (bila data lengkap proses berlanjut dan apabila data belum lengkap maka harus melengkapi proses menunggu sampai persyaratan lengkap)
- entri data dan cetak :
- pengesahan nazhir badan hukum (wt.4b)
- sumpah nazhir
- pengajuan ke bwi (wt.6)
- proses pengambilan sumpah nazhir
- penandatangan, stempel dan penyerahan
- Pengarsipan
C. DASAR HUKUM
- PP 42/2006 Pasal 7 : (3) dan (4) ,28, 38 (1) b, (2)
- KHI Pasal 219 (4)
- PMA 73/2013 Ps. 5 (1) dan (2)
- Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 564/2022
KETERANGAN :
- Masa bakti Nazhir adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali (Ps. 14 PP 42 Tahun 2006)
- Nazhir wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui KUA Kecamatan setempat dan BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir (Ps. 4, 7 dan 11 PP 42 Tahun 2006)
- Pendaftaran Nazhir yang luas tanah wakafnya 1000 m2 sampai dengan 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi); Perwakilan BWI Provinsi dan dibawah 1000 m2 adalah Perwakilan BWI Kabupaten (Pasal 5 Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2012)
- Salah seorang pengurus badan hukum harus berdomisili di kabupaten/kota benda wakaf berada (Ps. 11 PP 42 Tahun 2006)